Kamis, 30 Juli 2015

Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan

Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan

www.kaskus.co.id

Bapak Ibu Guru dan yang berbahagia, Kemdikbud mengeluarkan surat Edaran tentang Pencegahan Praktik 

Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah

Surat Edarannya bisa di Unduh   disini

Anda juga bisa mengikuti Kami di Page Facebook klik saja Adijaya Network

Baca juga:   Cara Mengetahui Keaslian Ijazah Kamu


Rabu, 29 Juli 2015

Tips praktis merawat kipas angin agar tahan lama

Tips praktis merawat kipas angin agar tahan lama

Adijaya Network --- Kipas angin merupakan perabotan elektronik rumah tangga yang hampir ada di setiap rumah. Kipas angin berfungsi untuk menghilangkan rasa gerah atau panas dan memberikan kesejukan. Ini Kami berikan beberapa tips cara merawat kipas angin agar bisa awet dan tahan lama.




Senin, 27 Juli 2015

4 Kiat Mudah Merawat Mesin Cuci 1 Tabung (Front/Top Loading)

4 Kiat Mudah Merawat Mesin Cuci 1 Tabung (Front/Top Loading)

Mesin Cuci Top Loading
Adijaya Network -- Mesin cuci 1 Tabung (Front/Top Loading) memiliki sistem pengoperasian otomatis. Biasanya sih sudah tersedia sistem pembersihan otomatis, tetapi sebagian tipe tidak ada. Namun lebik anda meluangkan waktu beberapa menit untuk melakukan pemeriksaan sederhana pada mesin cuci anda secara berkala, berikut 4 Kiat Mudah Merawat Mesin Cuci 1 Tabung (Front/Top Loading).



Sabtu, 25 Juli 2015

4 Hal Penting Penyebab Mesin Cuci 2 tabung Rusak Dan Cara Merawatnya

4 Hal Penting Penyebab Mesin Cuci 2 tabung Rusak Dan Cara Merawatnya  


 Adijaya Network -- Mesin cuci dua tabung merupakan mesin cuci yang spin/pengering dan wash/pencuci terletak pada tabung yang berbeda. Mesin cuci dua tabung merupakan mesin cuci yang menggunakan rangkaian dan cara kerja yang lebih sederhana dibanding mesin cuci 1 tabung. sebagai pengguna mesin cuci tentu kita ingin agar mensin cuci kita waet dan tidak cepat rusak. Berikut saran dari saya agar mesin cuci 2 tabung lebih awet:



Data Pin Flyback TV dan Persamaannya

Data Pin  Flyback TV dan Persamaannya

            Adijaya Network --- Pada beberapa kerusakan TV, sering kita jumpai disebabkan oleh rusaknya komponen Flyback. Namun setelah kita tahu bahwa flyback itu rusak dan kita ingin membeli yang baru, ternyata flyback yang kita cari sesuai kode nya tidak tersedia atau kosong di toko spare part elektronik. 

Alternatif lain, kita harus mencari flyback dengan kode yang berbeda tetapi memiliki persamaan data pin. Maka dari itu berikut ini Kami share beberapa data Pin flyback dan persamaannya. Data pin bisa di lihat /di hitung dari bawah memutar searah jarum jam.





Rabu, 22 Juli 2015

Paparan Mendikbud Tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Paparan Mendikbud Tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Bapak dan Ibu Guru se-indonesia Kemdikbud mencanangkan Gerakan penumbuhan budi pekerti. 

untuk mengetahui paparan Mendikbud tentang Penumbuhan Budi Pekerti bisa di download



Selasa, 21 Juli 2015

11 Tips Sederhana Agar Kulkas atau Freezer Awet dan Hemat Listrik

Kulkas atau freezer adalah barang elektronik rumah tangga yang sudah menjadi kebutuhan pokok. Harganya bisa dibilang lumayan mahal. Sayang kalau sudah beli baru tapi perawatannya tidak terjaga maka kulkas/freezer akan tidak awet dan cepat rusak.
Cara merawat kulkas, sebetulnya sederhana dan bisa dilakukan sendiri dengan mudah bahkan dengan perawatan yang baik bisa menghemat listrik.
Langsung saja saya share 11 tips sederhana agar kulkas anda awet dan hemat listrik.



Senin, 20 Juli 2015

6 Hal Penting Agar TV LED / LCD Tidak Cepat Rusak

6 Hal Penting Agar TV LED / LCD Tidak Cepat Rusak




Halo para pembaca yang berbahagia, saat ini perkembangan dunia elektronika membawa perubahan dalam berbagai bidang. Salah satunya ialah perkembangan perangkat Televisi. Sebelumnya dikenal Televise Cathode Ray Tube (CRT) alias TV tabung. Namun, setelah kehadiran TV yang memiliki layar tipis seperti jenis Liquid Crystal Display (LCD) dan Light Emitting Diode (LED), TV tabung pun mulai ditinggalkan.
Bentuknya yang lebih tipis, minimalis dan dan ringan membuat TV LCD dan LED banyak diminati. Kualitas gambar yang ditampilkan juga lebih bagus. Selain itu, TV ini mudah ditempatkan di mana saja karena tidak menyita ruangan. Namun, bukan berarti jenis TV ini lepas dari perawatan, baik TV LED mapun LCD lebih sensitive pada bagian layar.



Minggu, 19 Juli 2015

Sulit Belajar dan Ilmu yang Hilang

Sulit Belajar dan Ilmu yang Hilang


 Berkata Ibnu Mas’ud r.a. :
“Seseorang lupa pada ilmu yang sudah dikuasainya, karena dosa yang dilakukan ”.



Kamis, 16 Juli 2015

Gambaran Alur Pengajuan NUPTK Terbaru Pasca Penutupan PADAMU NEGERI

Gambaran Alur Pengajuan NUPTK Terbaru Pasca Penutupan PADAMU NEGERI


Haloo Para Guru dan Operator sekolah meskipun saat lebaran gini,, saya mau berbagi bocoran informasi tentang pengajuan NUPTK yang baru.
Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.



Pasca pengukuhan system 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan PADAMU NEGERI yg terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya..namun kawan-kawan yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karna PDSP selaku lembaga yg juga bekerjasama melalui sytem dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK yg legalitas nya diakui oleh pihak P2TK dan berikut alurnya

Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca “penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).

Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.

semoga bermanfaat.. :) Salam satu Data... :)



Senin, 13 Juli 2015

Pencairan Tunjangan Profesi Guru NonPNS Triwulan 2 Dipercepat

Pencairan Tunjangan Profesi Guru NonPNS Triwulan 2 Dipercepat




Jakarta, 7 Juli 2015 --- Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pada 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, ada dua mekanisme pencairan TPG. Untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening guru, sedangkan untuk guru pendidikan menengah melalui bank penampung. “Dua-duanya sudah masuk ke rekening guru,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
 
Sumarna mengatakan, bank penampung adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri. “Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru,”katanya.
 
Menurut Sumarna, jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu 1-2 hari. “Urusan pemerintah pusat sudah selesai minggu lalu,”kata Sumarna.
 
Sementara, kata Sumarna, jika ada guru NonPNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, karena rekeningnya mati akibat saldo tabungan kurang dari Rp50ribu. Kedua, disebabkan karena proses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.
 
Adapun untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang.

Referensi Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/


Rabu, 08 Juli 2015

Ingin Mendirikan TK ? Inilah syarat-syaratnya

Ingin Mendirikan TK ? Inilah syarat-syaratnya



Anda tertarik mendirikan TK ??

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Taman Kanak-kanak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.

Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.



Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.


Demikianlah seputar persayaratan pendirian Taman Kanak kanak, Semoga bermanfaat.


Jumat, 03 Juli 2015

Pengumuman dari Tim admin pusat PADAMU NEGERI

Pengumuman dari Tim admin pusat PADAMU NEGERI

Salam Operator Sekolah se_indonesia.. berikut ini saya sharing Surat Perpisahan dari tim admin pusat PADAMU NEGERI yang saya kutip dari website resmi KEMDIKBUD..  http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/


Situs Arsip PTK Kemdikbud 2015

Laman ini merupakan arsip data PTK hasil dari program Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - 2015.
Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.
Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 1 Juli 2015

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tim Admin Pusat


Sampai jumpa di artikel -artikel Kami lainnya.

Baca Juga :  Cara Generate dan Unduh Prefill Dapodik

Anda juga bisa mengikuti Kami di Page Facebook Adijaya Network


Rabu, 01 Juli 2015

Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Penutupan Portal Padamu Negeri)

Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK (Penutupan Portal Padamu Negeri)


Salam Satu Data .. Kabar Gembira buat para Operator Sekolah.... :)

Dalam surat edaran tertanggal 29 Juni 2015 ini ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem penjaringan data diluar Dapodik, dan kemudian Sekjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan yang diperuntukkan bagi Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan sistem pendataan Padamu Negeri dan Dapodik.
Sehingga, setelah ditetapkannya surat ini, maka sistem pendataan pada lingkungan Dirjen GTK Kemdikbud wajib menggunakan aplikasi Dapodik Kemdibud.


Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4341