Rabu, 08 Juli 2015

Ingin Mendirikan TK ? Inilah syarat-syaratnya

Ingin Mendirikan TK ? Inilah syarat-syaratnya



Anda tertarik mendirikan TK ??

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Taman Kanak-kanak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.

Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.



Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.


Demikianlah seputar persayaratan pendirian Taman Kanak kanak, Semoga bermanfaat.


Komentar Facebook
0 Komentar Blogger

Tidak ada komentar: