Ingin Mendirikan TK ? Inilah
syarat-syaratnya
Anda tertarik mendirikan TK ??
Ada sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mendirikan Taman Kanak-kanak. Hal tersebut tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri
atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian
TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili
dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan
persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan,
Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan
meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri,
fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu
menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau
badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai
surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan
misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi,
pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan
pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
Demikianlah seputar persayaratan
pendirian Taman Kanak kanak, Semoga bermanfaat.